By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.

DPMPTSP Kota Bandung

64
https://iprokabupatenkota.com/media/com_jbusinessdirectory/pictures/companies/55/dpmptsp-kota-bandung_1736700592.jpeg
DPMPTSP Kota Bandung
Closed
Address: Jl. Cianjur No.34, Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung 40271, Jawa Barat, Indonesia
Contact person
DPMPTSP Kota Bandung
Drs Ronny Ahmad Nurudin M.M
Kepala Dinas
Categories:
Dinas Penanaman Modal
  • Business Details
  • Map
  • Reviews
  • Gallery
  • Videos
  • Opening hours
  • Team

Pemerintah dan badan publik mempunyai kewajiban untuk menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Mengingat informasi sebagai hak dasar manusia, pemerintah harus membuka layanan dan akses informasi bagi masyarakat yang ingin memperolehnya.Kewajiban pemerintah untuk menyediakan layanan informasi bagi masyarakat tertuang dengan jelas melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU tersebut mengatur dengan spesifik tentang kewajiban-kewajiban badan publik untuk menyampaikan informasi publik sesuai dengan klasifikasinya. Diantaranya, informasi berkala, informasi serta merta,  dan informasi setiap saat.. UU KIP membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dengan hak-haknya. Dengan begitu, penyelenggaraan pemerintahan akan menjadi lebih terbuka karena informasi publik dapat diakses sesuai ketentuang UU.

Era keterbukaan informasi sebagai tanda positif terhadap kemajuan bangsa. Pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya berkewajiban menyediakan layanan informasi bagi seluruh warga Negara.  Badan publik juga berkewajiban mengumumkan informasi yang sifatnya serta merta, reguler dan berkala. Akan tetapi, sesuai dengan amanat UU KIP tersebut, tidak semua informasi dapat diakses oleh publik, mengingat terdapat macam-macam informasi yang menjadi rahasia negara atau jika informasi dimaksud mengandung pengaruh tidak baik bagi negara, maka hal tersebut tidak boleh diakses oleh masyarakat umum karena dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Bandung sebagai bagian sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik . PPID Pembantu dibentuk sesuai  Peraturan Wali Kota Nomor 1340 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 480/Kep.021-Diskominfo/2018 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung  dan diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung Nomor 800/834-DPMPTSP Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung.

Pelayanan informasi publik di DPMPTSP Kota Bandung diselenggarakan dengan mengedepankan asas Keterbukaan Informasi Publik, bahwa:

  1. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik;
  2. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
  3. Informasi Publik yang dikecualikan merupakan informasi publik yang tidak bisa diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH, PPID Pembantu bertugas: 

  1. membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya; 
  2. menyampaikan informasi dan dokumentasi  kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau  sesuai kebutuhan; 
  3. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; 
  4. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  5. mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri/Perangkat Daerah  dilingkungan Pemerintahan Daerah masing-masing menjadi bahan informasi  publik; dan
  6. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengankebutuhan.
Type
Government
Establishment year: 2014
0 Review

0.0 average based on 0 Reviews


5 Star
0
4 Star
0
3 Star
0
2 Star
0
1 Star
0

There are no reviews at the moment

Write a review


*Please Note: In order to verify the legitimacy of any reviews we publish, we require evidence of your contract with this business. Any proof of purchase documents you upload will be for the purposes of verifying this review, and will not be published on our website

Add Files..

I confirm that the information submitted here is true and accurate. I confirm that I do not work for, am not in competition with and am not related to this service provider.
By continuing, I agree with the Terms & Conditions.

Opening hours
GMT +07:00
Monday
09:00 - 15:00
Tuesday
09:00 - 15:00
Wednesday
09:00 - 15:00
Thursday
09:00 - 15:00
Friday
09:00 - 15:00
Saturday
09:00 - 15:00
Sunday
Closed
Team
Drs. H. Anton Sugiana A., M.Si
Sekretaris Dinas
Irwan Hermawan SH, M.Kn
Kepala Seksi Advokasi dan Pelayanan Pengaduan
Salman Al Hadi SE, ME
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Rina Mariana, S.I.Kom
Pranata Humas Ahli Pertama
Hadi Surachman, SE
Kepala Sub Bagian Data, Informasi dan